NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu enam jam setelah menerima laporan. Pelaku diketahui bernama Heri Sutopo (40), warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di sekitar area Waduk Sangiran, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada 26 April 2025. Saat melancarkan aksinya, pelaku dipergoki oleh pemilik kendaraan yang kemudian berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar.
“Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya kami tiba di lokasi bersama anggota Polsek Bringin untuk mencegah amukan massa,” terang AKBP Charles, Senin (28/4).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Heri sendiri diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga Ngawi
“Berkat gerak cepat tim, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima. Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan,” tambahnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ngawi.
Editor : JTV Madiun