MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan sebanyak 167 kendaraan roda 2 dari razia balap liar yang dilakukan di 4 titik yakni di Jalan Ijen, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Panji Suroso, dan Jalan Ciliwung Kota Malang. Razia balap liar ini yang dilakukan Polresta Malang Kota ini bersama Kodim 0833, Denpom Malang, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Malang Kota menyampaikan bahwa razia ini digelar karena adanya keluhan dari masyarakat adanya balapan liar dan knalpot brong yang sangat mengganggu dan membahayakan.
"Penindakan ini bukan yang pertama kami lakukan, kami akan selalu konsentrasi, kami akan selalu melakukan upaya-upaya di dalam penindakan terhadap balapan liar, knalpot brong yang mengganggu masyarakat lain saat beristirahat atau tidak menghargai pengguna jalan lainnya,” papar perwira lulusan Akpol 2000 ini.
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 167 kendaraan dengan rincian 156 kendaraan telah ditilang. Sementara, 11 kendaraan lainnya masih belum dilakukan penilangan karena ditinggal oleh pemiliknya.
Baca Juga : 300 Atlet Muda Berlaga di Kejurkot Bulu Tangkis Piala Kapolresta
Seluruh kendaraan diamankan di Mapolresta Malang Kota dengan batas waktu hingga 26 Oktober 2023 dan dapat diambil setelah pemiliknya menjalani sidang di Kejaksaan.
“Kami mohon maaf apabila penindakan ini ada beberapa kendaraan yang harus kami amankan sampai 26 Oktober 2023 baru akan kami keluarkan setelah melalui sidang di kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk pelanggara yang sudah dilakukan secara berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama 2 bulan dan saat pemilik hendak mengambil kendaraan wajib menunjukkan surat dan mengganti sesuai dengan knalpot standar pabrik. (Ali Makhrus)
Editor : M Fakhrurrozi