JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Rabu (6/11/2024).
Dalam rapat kerja perdana ini, Abdul Mu'ti menjelaskan program-program prioritas yang akan dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemendikdasmen membawa slogan besar dengan semangat mencerdaskan dan memajukan bangsa.
"Ini kami ambil dari tujuan negara yang termaktub dalam UUD 1945 dan sering dikutip Bapak Presiden Prabowo," ujar Abdul Mu'ti.
Lebih lanjut, pria yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan tentang visi besar yang dibawa Kemendikdasmen.
Visi tersebut adalah pendidikan bermutu untuk semua. Hal ini diambil dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdapat sejumlah program prioritas yang disampaikan olehnya dengan salah satunya adalah menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter.
Selain itu, pemerataan kesempatan pendidikan akan dilakukan dengan program wajib belajar 13 tahun dengan difasilitasi secara merata.
Tak lupa, peningkatan guru juga diperhatikan. Tak hanya tentang kualifikasi dan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan guru akan diperhatikan.
Sejalan dengan hal tersebut, di lingkup pendidikan dasar dan menengah akan dilakukan penguatan di bidang literasi, numerasi, dan sains teknologi.
Pemerataan sarana dan prasarana sekolah juga akan dibenahi, termasuk renovasi. Ini penting untuk menciptakan kultur belajar yang nyaman.
Program prioritas lain yang juga bakal digalakkan adalah pembangunan bahasa dan sastra. Hal ini meliputi bahasa negara, perlindungan bahasa daerah, penginternasionalan bahasa Indonesia, dan peningkatan literasi.
Berikut enam program prioritas Kemendikdasmen.
- Penguatan Pendidikan Karakter, meliputi pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru dan kelas; peningkatan kompetensi guru bimbingan konseling (BK) dan guru agama; pengangkatan guru BK; penanaman karakter tujuh kebiasaan anak Indonesia; dan makan siang bergizi.
- Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan, meliputi afirmasi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, misalnya rumah belajar, pendidikan jarak jauh, dan PAUD; serta memfasilitasi relawan mengajar.
- Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru, meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV/Strata Satu (DIV/S1); pelatihan kompetensi guru; serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
- Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi, meliputi pendidikan matematika, sains, teknologi sejak usia dini; pendirian sekolah unggul dan pengembangan sekolah unggul, dan penguatan pendidikan vokasi, kejuruan, dan pelatihan.
- Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana yang meliputi renovasi sekolah
- Pembangunan Bahasa dan Sastra, meliputi pemartabatan bahasa negara; perlindungan bahasa daerah; penginternasionalan bahasa Indonesia; dan peningkatan literasi.
Editor : Khasan Rochmad