SAMPANG - Petugas gabungan dari Samsat, Satlantas Polres Sampang, dan instansi terkait menggelar razia pemeriksaan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di sejumlah titik di Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (7/5/2025). Salah satu lokasi razia dilakukan di kawasan Jalan Nasional Kecamatan Jrengik.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 51 kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, petugas juga menindak 137 kendaraan melalui penilangan, terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat, 7 unit roda dua, serta 126 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai aturan.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berusaha menertibkan agar supaya pendataan, pengurusan surat-suart bisa terlaksana dengan baik di kabupaten Sampang,” ungkap AKP Sigit.
Sementara itu, pihak kepolisan belum bisa memastikan apakah ada kendaraan hasil curian dari razia yang dilakukan tersebut. Mereka masih akan terus melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
“Untuk sementara kami belum bisa memastika, namun masih kami dalami apa benar bodong atau hanya kelengkapan saja yang tidak dibawa,”
Razia semacam ini rencananya akan terus digelar secara berkala untuk menekan jumlah pelanggaran pajak dan kelengkapan kendaraan di wilayah hukum Polres Sampang. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi