BANGKALAN - Dalam masa kampanye Pilkada Kabupaten Bangkalan, KPU bersama Bawaslu Kabupaten Bangkalan, melakukan penertiban terhadap puluhan APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai aturan PKPU, pada Jumat (11/10/2024).
Penertiban APK dilakukan serentak di 71 titik yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, dengan melibatkan PPK, Panwascam, serta instansi terkait di masing-masing kecamatan.
APK yang dibongkar melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti area pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, jalan protokol, dan sarana publik lainnya.
Qamaruddin, Komisioner KPU Bangkalan, menyatakan bahwa aksi penertiban ini dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjaga etika kampanye di wilayah tersebut.
"Kami melakukan penyisiran APK nakal ke beberapa lokasi, masih banyak yang tidak memenuhi aturan." ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, A. Mustain Saleh, yang turut memantau penertiban, menegaskan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, serta kebersihan dan keindahan kota.
"Kami melakukan pencopotan APK yang ada di lokasi pendidikan, tempat ibadah, bahkan yang lebih parah ada yang di paku di pohon." ujarnya.
Mustain Saleh menghimbau agar pemasangan APK di tempat yang telah dilarang harus dihentikan.
"Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi APK yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya, baik di Bangkalan Kota maupun kecamatan lainnya." tambahnya.
KPU dan Bawaslu Bangkalan berharap penertiban ini bisa menjadi pengingat bagi para paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan yang ada.
Langkah ini juga dilakukan agar kampanye berjalan dengan lebih tertib dan tidak merusak keindahan serta kebersihan wilayah Bangkalan.(Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe