NGAWI - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menyikapi sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Sikap ini diambil menyusul munculnya klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan.
Melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), PSHT Pusat Madiun menyatakan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. Langkah tersebut meliputi pelaporan ke aparat penegak hukum hingga pengajuan gugatan di pengadilan.
Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, Maryano, menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh klaim sepihak yang muncul pasca musyawarah nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
“Klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap selama belum ada putusan pengadilan. Legalitas organisasi tidak ditentukan oleh pihak lain di luar proses hukum,” tegas Maryano.
Baca Juga : LHA SH Terate Pusat Madiun Angkat Bicara: IPSI Tak Berwenang Tentukan Keabsahan Organisasi
Saat ini, sengketa legalitas PSHT masih berproses di sejumlah lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain jalur perdata, PSHT Pusat Madiun juga menempuh langkah pidana atas dugaan gangguan terhadap kegiatan organisasi. Salah satunya terkait insiden di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, organisasi juga memperkuat langkah internal dengan memberikan edukasi hukum kepada anggota. Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan buku putih yang memuat aspek hukum serta panduan menghadapi konflik organisasi.
PSHT Pusat Madiun menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang menyangkut prinsip dan kehormatan organisasi. Mereka berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap bentuk gangguan yang terjadi.
Editor : JTV Madiun



















