JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan ini menandai terbentuknya susunan baru Wantimpres yang akan menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam susunan tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa menduduki posisi Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditetapkan sebagai Sekretaris Wantimpres sekaligus anggota.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga : Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, Pratikno Jadi Ketua
Setelah keputusan dibacakan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Wantimpres. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat.
Daftar 26 Anggota Wantimpres
Berikut susunan 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo, sebagaimana diberitakan:
Baca Juga : Rocky Gerung Resmi Masuk Wantimpres: Dari Pengkritik Menjadi Penasihat Presiden
1. Pratikno — Ketua
2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
3. Muhammad Qodari — Sekretaris
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Mohamad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan.
Tugas Wantimpres
Wantimpres merupakan lembaga yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa permintaan Presiden. Wantimpres juga memiliki ketentuan untuk menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden. Dengan dilantiknya 26 anggota baru, Wantimpres kini memasuki susunan baru di pemerintahan Presiden Prabowo. Para anggota memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, profesional, hingga mantan pejabat negara.
Editor : Guntur Nara



















