NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.
Pelaku berinisial S alias Benjo (43), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia diringkus saat baru keluar dari sebuah warung di wilayah Kabupaten Nganjuk, setelah dilakukan pengembangan dari dua penadah yang lebih dulu ditangkap.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Karangjati, Ngawi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua orang penadah, hingga akhirnya mengamankan pelaku utama “S”.
“Pelaku ini sudah 13 tahun beraksi dan merupakan residivis. Ia sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa,” ungkap AKBP Charles
Baca Juga : Dewan Minta Shelter Sosial Kembali Difungsikan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering beroperasi di wilayah Madiun dan Ngawi (Jawa Timur) serta Klaten dan Boyolali (Jawa Tengah). Saat ini pelaku bersama dua orang penadah telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku “S” dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : JTV Madiun




















