KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana sepanjang bulan Juli 2026. Selain meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga berhasil membongkar kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah warga di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kini menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan mantan suami pemilik rumah, AH, warga Kecamatan Puncu, sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, membeberkan bahwa aksi nekat tersangka dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap mantan istrinya. Awalnya, tersangka membakar sepeda motor yang kemudian merembet dan menghanguskan sebagian rumah.
Selain kasus pembakaran rumah, Satreskrim Polres Kediri juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka pencurian motor yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Dari hasil penyidikan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga : Apes! Maling Motor di Probolinggo Gagal Usai Kepergok Pemilik yang Nonton Final Piala Dunia
"Untuk pelaku semua sudah ditahan. Ada pelaku yang merupakan residivis dengan catatan di 5 TKP. Untuk kasus di Polres Kediri sendiri, dia sudah dua kali terjerat hukum, yakni pada tahun 2013 dan tahun 2022," ungkap AKP Angga.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Angga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kediri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kediri untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Jangan capek, jangan lelah untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan atau double security," tegasnya.
Baca Juga : Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Kendaraan Disertai Surat Minta Maaf
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/perusakan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus pembakaran rumah dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara. (Dia Vionita)
Editor : Iwan Iwe



















