KEDIRI - Polisi mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata masih di bawah umur dan sebagian besar berstatus pelajar SMP.
Kasat Lantas Polres Kediri , AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di Jalan Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. "Kami langsung bergerak untuk mengamankan kendaraan yang diduga akan dipakai balap liar," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Kediri, Senin (2/2).
Barang bukti kendaraan diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan proses hukum dan pembinaan. Kendaraan tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong), modifikasi spesifikasi kendaraan, hingga ketidaklengkapan surat-surat. Sebagian kendaraan juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
Selain menilang 26 kendaraan roda dua, Polres Kediri juga memanggil orang tua para pelaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar orang tua turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Penindakan tersebut dilakukan dengan menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 tentang balap liar. (M. Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















