BONDOWOSO - 
Seorang kakek 60 tahun, warga kecamatan sukosari, diamankan satreskrim polres bondowoso lantaran terbukti setubuhi anak berusia 9 tahun. Bejatnya, aksi tersebut dilakukan 3 kali di lingkungan sekolah dan sawah.
Kakek ini bernama ibrahim, lelaki berumur 60 tahun, yang tega melakukan aksi asusila persetubuhan terhadap korban anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku merupakan warga pekalongan kecamatan sukosari kabupaten bondowoso.
Aksi bejat tersebut, dilakukan secara beruntun dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak 3 kali. Mirisnya persetubuhan ini berlangsung di ruang kelas dan toilet sekolah mts tak jauh dari rumah pelaku.
Kronologisnya, tersangka mendatangi korban. Kemudian korban di iming-iming uang 5 ribu rupiah. Setelah itu korban langsung di pegang bagian vital hingga menyetubuhinya.
Merasa aksinya lancar di toilet sekolah, kakek bejat ini mengulanginya di ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar selesai. Dan terulang kembali di areal persawahan tak jauh dari rumah pelaku.
Kasat reskrim polres bondowoso iptu wawan triono menjelaskan, aksi bejat awal diketahui oleh orang tua lantaran putrinya mengalami sakit pada bagian vital. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian asusila tersebut. Kini korban masih dalam proses penyembuhan trauma dan dalam perawatan.
Atas perbuatannya kakek ibrahim dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 d, subsider pasal 82 junto 76 e undang undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : JTV Jember




















