SURABAYA - Polemik terkait parkir di Ruko Permata Rungkut YKP, Jalan Rungkut Asri Utara Surabaya, terus bergulir. Terbaru, Tonny Adolf Serhalawan, Ketua RT setempat membantah bila uang parkir untuk membangun rumah seperti yang viral di media sosial.
Tonny Adolf Serhalawan menjelaskan bila uang parkir di Ruko Permata Rungkut YKP disetor ke PT Surya Inti Permata dan Pemkot Surabaya.
“Saya menerima mandat mengelola parkir, keamanan dan kebersihan di Ruko Permata Rungkut YKP sejak tahun 2014 hingga 2026. Sejak awal, uang parkir saya setorkan ke PT Surya Inti Permata dan Pemkot Surabaya. Jadi tidak benar saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Tonny menambahkan, setiap tahun dirinya menyetorkan uang parkir sebesar Rp1 juta setiap bulan atau Rp12 juta per tahun ke PT Surya Inti Permata dan Rp450 ribu ke Pemkot Surabaya.
Baca Juga : Sering Macet, Dishub Kota Kediri Tertibkan Parkir Liar Depan Ketos
“Setiap bulan saya menyetorkan uang Rp 1 juta atau Rp12 juta setahun ke PT Surya Inti Permata, Rp450 ribu ke Pemkot Surabaya dan sisanya untuk membayar gaji 3 satpam serta kebutuhan lain seperti membayar tukang gerobak pengambil sampah,” paparnya.
Tonny mengungkapkan permasalahan parkir terjadi di tahun 2019 saat dirinya menaikkan biaya pengelolaan parkir sebesar Rp30 juta. Kenaikan tarif parkir ini karena untuk membayar kebutuhan lainnya.
“Setiap bulan saya setor Rp12 juta ke PT Surya Inti. Kalau dengan jumlah segitu, saya dapat apa. Akhirnya saya minta dinaikkan Rp30 juta dan disetujui Pak Denny penyewa Envio Store. Dari jumlah Rp30 juta tersebut, digunakan untuk membayar gaji satpam Rp1,2 juta dan petugas kebersihan sebesar Rp1,1 juta,” jelasnya.
Baca Juga : Dishub Tidak Tegas Soal Parkir Liar
Tonny menambahkan, bila ada kelebihan uang parkir digunakan untuk kepentingan warga seperti rekreasi dan kerja bakti. Selain itu, Tonny mengaku selama dikelolanya, tidak ada kasus curanmor di Ruko Permata Rungkut YKP.
Sebelumnya, permasalahan parkir di Ruko Permata Rungkut YKP ini viral di media sosial. Ketika itu, pemilik Envio Store mengadu ke Armuji, wakil walikota Surabaya bila ada pungutan parkir Rp30 juta. Atas pengaduan tersebut, Armuji datang ke lokasi.
Pertemuan diikuti Tonny Adolf Serhalawan, penyewa Envio Store. Saat itu didepan Armuji, Tonny menyebut bila dirinya menaikkan biaya parkir dan meminta bayar dimuka untuk membangun rumah. Pernyataan Tonny yang merupakan ketua RT ini pun viral di media sosial. (Ayul Andhim)
Baca Juga : Realisasi PAD Parkir Surabaya 2022 Tak Capai Target
Editor : M Fakhrurrozi