SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Februari hingga awal Mei 2025, polisi mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa 9,4 Kilogram sabu serta 5.814 butir ekstasi seberat 2,7 Kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Juanda. Para tersangka diketahui merupakan warga Jawa Timur dan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyebut empat tersangka yang ditangkap adalah MH (28) asal Tumpang, Kabupaten Malang; KF (36) dari Panceng, Gresik; HAR (56) dari Krembangan, Surabaya; dan MAY (37) dari Tulangan, Sidoarjo.
Mereka ditangkap secara terpisah. Tersangka MH diamankan di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 8 Mei 2025. KF ditangkap di warung kopi wilayah Panceng, Gresik pada 3 Mei 2025. HAR diringkus di kamar kos di Jalan Sawah Pulo, Surabaya pada 9 Mei 2025. Tersangka MAY diamankan di kos Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo pada 10 Februari 2025.
Baca Juga : 11 Tim Luar Negeri Ramaikan Barati Cup International 2025
“Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. MAY dan KF berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu, HAR sebagai penerima barang dari jaringan Surabaya–Madura, sementara MH merupakan bandar dalam jaringan tersebut,” jelas Kombes Robert.
Modus penyelundupan narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya. Salah satu barang bukti ditemukan disembunyikan dalam komponen shockbreaker sepeda motor. Kombes Robert menegaskan bahwa jaringan ini mengedarkan narkotika ke wilayah Surabaya, Madura, dan hampir seluruh Jawa Timur.
“Modus yang digunakan jaringan ini beragam, tapi yang paling menonjol adalah pengiriman dari Malaysia ke Surabaya melalui jasa ekspedisi,” ungkap Kombes Robert.
Baca Juga : Melihat Rumah Sakit KPJ Damansara 2, Favorit Warga Indonesia Berobat di Malaysia
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati.(*)
Editor : A. Ramadhan