Menu
Pencarian

PMII Pacitan Soroti Kosan Bebas dan Perilaku Pelajar, Desak Satpol PP Bertindak Tegas

JTV Pacitan - Kamis, 15 Mei 2025 13:19
PMII Pacitan Soroti Kosan Bebas dan Perilaku Pelajar, Desak Satpol PP Bertindak Tegas
PMII Pacitan desa Satpol PP tindak maraknya kos bebas dan perilaku pelajar, hingga penertiban PKL liar. (Foto:Istimewa)

PACITAN - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan menggelar audiensi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Kamis (15/5/2025). Mereka menyampaikan sejumlah keresahan terkait maraknya praktik yang dinilai menyimpang di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.

Ketua PMII Pacitan, Al Ahmadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap menjamurnya indekos yang diduga dijadikan tempat perbuatan asusila oleh pelajar. Berdasarkan dokumentasi berupa foto dan video yang mereka serahkan, sejumlah tempat menyewakan kamar dengan sistem tarif per jam, berkisar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

“Kami temukan promosi kos bebas ini di berbagai platform media sosial. Diduga kuat, penggunanya mayoritas adalah pelajar. Ini sangat meresahkan,” tegasnya.

PMII menilai, fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Pacitan, terutama dalam hal penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS, meningkatnya angka kehamilan di luar nikah, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :   RPJMD 2025–2029 Dikritik Fraksi DPRD Pacitan, Jalan Rusak dan Kemiskinan Jadi Sorotan

Selain isu kos bebas, PMII juga menyoroti perilaku pelajar yang kerap membolos dan nongkrong di warung kopi atau tempat umum saat jam sekolah. Mereka bahkan merokok di ruang publik tanpa pengawasan.

"Fakta di lapangan menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Tempat-tempat ini seolah luput dari penertiban oleh Satpol PP,” ujar Al Ahmadi.

Tak hanya itu, PMII turut mengkritisi menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar, khususnya di sepanjang kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) dan area Alun-alun Pacitan. Mereka dinilai memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum secara sembarangan sehingga mengganggu ketertiban kota.

Baca Juga :   Regulasi Ketat dan Harga Anjlok, Nelayan Benur di Pacitan Tertekan

“Kami sebelumnya juga telah memberikan saran agar aktivitas PKL liar ini diarahkan ke Pasar Minulyo yang kini semakin sepi. Satpol PP harus tegas,” katanya lagi.

Masalah lain yang ikut disorot adalah meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), terutama di pusat kota dan kawasan wisata. PMII menduga keberadaan mereka merupakan bagian dari kelompok terorganisir yang datang dari luar daerah.

"Mereka tidak datang karena kondisi ekonomi semata, tapi karena ada sistem. Kami minta jangan dikasihani secara berlebihan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dua Warga Pacitan Raih Hadiah Umrah dari Program KMG Bank Jatim

Menutup tuntutannya, PMII mendorong agar Satpol PP lebih aktif menjalin kerja sama lintas dinas guna mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketertiban lingkungan.

“Kami ingin Satpol PP hadir bukan hanya secara nama, tetapi nyata dalam tindakan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai laporan dan masukan dari PMII. Ia juga berjanji akan menggelar koordinasi bersama dinas terkait untuk meningkatkan intensitas pengawasan.

Baca Juga :   150 Pembalap Ramaikan Latihan Perdana Drag Bike di Pancer Dorr Pacitan

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari teman-teman mahasiswa. Besok, kami akan lakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan langkah-langkah penertiban sesuai dengan temuan PMII,” jelasnya.

Audiensi berlangsung dengan tertib dan dikawal oleh aparat kepolisian. PMII berharap, aksi ini menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap berbagai permasalahan sosial yang berkembang di Pacitan. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.