KOTA MADIUN - Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) bersama Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Selasa (3/11/2026). Mereka memprotes kebijakan penataan kawasan kuliner Jalan Cokroaminoto yang dinilai mewajibkan seluruh pedagang menjual nasi pecel, meskipun sebelumnya memiliki jenis usaha berbeda.
Para pedagang keberatan karena aturan tersebut dinilai dapat mengganggu mata pencaharian mereka, terutama pelaku usaha kecil yang selama ini menjual komoditas lain, seperti bensin eceran hingga minuman ronde. Ketua SBMR, Aris Budiono, menilai ketentuan pembatasan jenis dagangan itu memberatkan pedagang. Ia juga menyebut Peraturan Wali Kota terkait pemindahan dan penataan kawasan tersebut tidak secara eksplisit memuat larangan berjualan komoditas selain nasi pecel.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menemui perwakilan pedagang dan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud mewajibkan seluruh PKL menjual nasi pecel. Pihaknya juga berjanji mengevaluasi kebijakan tersebut dan memperbolehkan pedagang menjual komoditas lain, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta kebersihan lingkungan di sepanjang Jalan Cokroaminoto.
Selain persoalan jenis dagangan, Agus turut menanggapi aduan mengenai dugaan praktik pungutan liar yang disinyalir melibatkan oknum anggotanya. Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pungutan atau menerima uang secara tidak sah dari pedagang, mulai dari sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Editor : JTV Madiun























