KOTA BATU - Misi sembilan program prioritas ‘Nawa Bhakti’ dirumuskan paslon nomor urut 01 Pilkada Kota Batu 2024 Nurochman-Heli Suyanto. Intisari pemikiran itu didasarkan atas isu-isu strategis, merespons dari berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi Kota Batu.
Rumusan kebijakan ini dirancang untuk merealisasikan visi madani, berkelanjutan, agrokreatif, terpadu, unggul, sinergi, akomodatif dan ekologis (Mbatu SAE).
Kebijakan pengendalian tata ruang menjadi salah satu program prioritas paslon yang diusung oleh koalisi PKB-Gerindra itu. Mengingat kebijakan politik ruang sebuah instrumen untuk menjaga aspek keberlanjutan ekologi. Menitikberatkan pada kerangka pembangunan hijau, menjaga keseimbangan pengembangan pembangunan infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.
“Keberlanjutan sumber daya alam menggaransi kelestarian lingkungan hidup untuk kesejahteraan generasi mendatang. Tanpa menggerus, menghabiskan atau merusak sumber daya alam dan kelestarian lingkungan,” ujar Nurochman atau akrab disapa Cak Nur.
Baca Juga : Pasar Murah yang Digelar Paslon Guru di Kota Batu Diserbu Emak-emak
Cak Nur menegaskan, kebijakan politik ruang sebuah PR besar dan perlu penanganan serius demi keberlangsungan daya dukung lingkungan. Terlebih dalam kurun beberapa tahun ini, pembangunan Kota Batu tak terkendali, imbasnya terjadi alih fungsi lahan pertanian, bahkan kawasan hutan. Jika dibiarkan tanpa ada intervensi kebijakan pemerintah, maka berpotensi mengakibatkan degradasi dalam aspek ekologis.
“Komitmen kami bersama adalah pengendalian tata ruang, ini sangat urgen dan rujukan kebijakan,” ujar Cak Nur.
Upaya pengendalian tata ruang ini ditindaklanjuti dengan usulan membentuk Perda Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian. Mengingat areal pertanian pangan di Kota Batu setiap tahunnya makin menciut. Hal itu dipengaruhi dengan tingginya kebutuhan ruang tempat tinggal seiring bertambahnya penduduk.
Baca Juga : Sampaikan Program Unggulan Pasangan Mubarok, Kyai Asep: Pemimpin Adalah Pelayan Rakyat
Pada 2019 lalu, luas areal persawahan di Kota Batu masih 2.427,69 hektare. Rinciannya di Kecamatan Junrejo seluas 1.027 hektare, Kecamatan Batu seluas 716,23 hektar dan Kecamatan Bumiaji seluas 683,46 hektare. Berikutnya pada 2020 luas keseluruhan tinggal 1.998,44 hektare. Penyempitan lahan sawah terbanyak terjadi di Kecamatan Junrejo, sisanya tinggal 723,33 hektare.
Di Kecamatan Bumiaji tersisa seluas 780,20 hektare serta di Kecamatan Batu seluas 494,91 hektare. Pada tahun 2022, areal pertanian yang tersisa seluas 1.736,51 hektare. Kini lahan persawahan di Kecamatan Junrejo menyisakan seluas 623,74 hektare, Kecamatan Batu 471,57 hektare dan Kecamatan Bumiaji seluas 623,74 hektare.
Cak Nur mengatakan, Kota Batu berkewajiban melindungi lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 643 hektar. Sebelumnya lahan yang diusulkan sebagai LSD seluas 684,4 hektar. Setelah dilakukan proses verifikasi, seluas 34,73 hektar dilepas sebagai lahan non pertaniankarena terdapat bangunan di atasnya. Selain itu, dari segi ukuran relatif sempit maupun masuk kawasan proyek strategis.
Baca Juga : Aliansi Advokat Surabaya Raya Deklarasi Dukung Eri Cahyadi-Armuji
Program LSD guna menjaga ketersedian pangan. Sehingga areal lahan pertanian tidak dengan mudah dialihfungsikan peruntukannya. Hal ini juga diamanatkan dalam Kewajiban tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Serta berpegang pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW 2022-2042.
“Ini bentuk, agar pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian. Lahan LSD tidak boleh dialihfungsikan seperti pembangunan pariwisata atau kawasan perumahan,” kata Cak Nur.
Sejalan dengan itu, paslon Koalisi Wong Mbatu tersebut akan mengalokasikan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya. Langkah ini bentuk apresiasi dan perlindungan kesejahteraan bagi petani sekaligus sebagai upaya agar area persawahan di Kota Batu tak terus-terusan merosot.
Baca Juga : Safari ke Madura, Risma Mendapat Dukungan dari KH Khoiron Zaini Sampang
“Maka insentif ini tidak sekedar ditanggung APBD semata. Tetapi ini kebijakan nasional karena itu tercantum dalam ketentuan menjalankan ketahanan pangan. Maka skema pendananaan akan dilakukan secara bersama. Tentu saya tidak bisa menyebutkan anggarannya sekarang. Karena hal ini kerja teknis sehingga membutuhkan kajian menghitung kebutuhan anggaran,” papar Cak Nur. (*)
Editor : M Fakhrurrozi