KABUPATEN MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tahun 2026. Dua regulasi yang diajukan pemerintah daerah tersebut difokuskan pada penyesuaian kebijakan nasional serta peningkatan tata kelola pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan dua raperda yang diajukan, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.
Menurutnya, perubahan perda dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terbaru, termasuk terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat berjalan lebih optimal,” ujar Hari Wuryanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan bahwa dua raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan di tingkat fraksi.
“Setelah penyampaian ini, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan umum sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, perubahan pada Perda Perumdam difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah daerah berharap tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin optimal.
Editor : JTV Madiun



















