KEDIRI - Kasus tewasnya tiga warga Kabupaten Kediri akibat mengonsumsi miras oplosan menemui babak baru. Polres Kediri menetapkan penjual minuman keras oplosan, Phoni Atmaja (51), sebagai tersangka.
Phoni, warga Desa Kepung, Kediri, ditangkap setelah miras oplosan yang dijualnya menyebabkan tiga orang tewas dan satu orang kritis. Korban merupakan warga Desa Puncu yang masih memiliki hubungan darah.
Satreskrim Polres Kediri mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga botol alkohol 96 Persen, puluhan botol perasa, serta miras oplosan siap jual. Phoni mengaku meracik miras dengan kadar alkohol tinggi agar pembeli semakin ramai.
“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban,” ujar Phoni di hadapan polisi.
Baca Juga : 2 Pemandu Lagu Meninggal, 1 Kritis Diduga Akibat Keracunan Miras di Kediri
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa ketiga korban meninggal akibat intoksikasi alkohol. Hasil otopsi dan uji laboratorium di Polda Jatim mengonfirmasi penyebab kematian tersebut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Joshua.
Sebelumnya, warga Kecamatan Puncu dikejutkan dengan tewasnya tiga orang dalam satu keluarga setelah menenggak miras oplosan saat menonton pertunjukan sound di Desa Kepung. Korban yang meninggal adalah Purnomo (paman), Deta (kakak), dan Agung (adik). Sementara itu, Agus Mulyono masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSKK Kabupaten Kediri. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri