SURABAYA - Tedjo Kusumo Santoso, penggugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 770/Pdt.G/2024/PN Surabaya, resmi mengadukan Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya berinisial S ke Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/9/2024).
Tedjo menuduh hakim S telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power) dalam menangani kasusnya.
Dalam surat pengaduan yang diajukan, Tedjo memohon perlindungan hukum dan meminta agar hakim S bertindak adil serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tedjo menilai bahwa tindakan hakim tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan dalam persidangan.
Baca Juga : Putusan PK Bersihkan Nama Baik Yuyun Masita Pengusaha Kuliner Kediri
Tedjo juga mengungkapkan bahwa hakim mediasi tidak menjalankan peraturan MA yang mengatur tentang putusan verstek (putusan in absentia).
Menurutnya, meski para tergugat, Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit dan hanya menyerahkan surat keterangan dari dokter pribadi, hakim tidak memutuskan perkara sesuai ketentuan yang ada.
"Saya berharap hakim mediasi dapat bersikap netral, adil, dan profesional dalam menangani perkara ini," ujar Tedjo.
Baca Juga : Ecoton Akan Mengawal Hasil Putusan Gugatan Kali Brantas
Menurutnya, tergugat tidak pernah datang ke persidangan dengan alasan yang tidak valid, dan hakim seharusnya memutuskan verstek yang sesuai aturan.
Tedjo juga mengeluhkan bahwa hakim S tidak mematuhi prosedur yang mengharuskan pengadilan untuk memutus verstek jika prinsipal para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe