KOTA MALANG - Sidang kasus penganiayaan anak selebgram dengan terdakwa Indah Permata Sari, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/8/2024) siang.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Indah Permata Sari. Indah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Safrudin saat membacakan amar putusan.
Safrudin menuturkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Penganiaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Kami akan melaporkan putusan majelis hakim ini ke pimpinan. Karena vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara,” ujar Su’udi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Sikap pikir-pikir juga diungkapkan penasehat hukum terdakwa.
"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi," ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki, penasehat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang dialami JAP (3,5) anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, terjadi pada Kamis (28/3/2024). Kasus ini pun viral di media sosial usai diunggah Emy melalu akun instagramnya.
Akibat perbuatan baby sister bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro ini, korban mengalami luka lebam di wajah. Ketika itu, tersangka Indah berdalih bila JAP mengalami luka lebam akibat terjatuh dari kamar mandi.
Namun, Emy tak percaya dan membuka rekaman CCTV. Saat itulah, Emy terkejut bila baby sister yang seharusnya menjaga anaknya justru menganiaya dengan kasar di kamar. Usai kejadian, Emy melaporkan Indah ke Polres Malang. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi akhirnya menetapkan Indah sebagai tersangka.(Ali Makhrus)
Editor : M Fakhrurrozi