BONDOWOSO - Sejumlah barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Bukti kejahatan dan tindak kriminal tersebut berasal dari 72 perkara yang ditangani sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam. Jumlah yang paling mendominasi adalah pil setan berlogo DMP sebanyak 100.008 butir, sedangkan pil berlogo Y sebanyak 28.755 butir.
Barang bukti lainnya meliputi narkoba jenis sabu seberat 77,11 gram beserta alat hisap atau bong, senjata tajam, serta kunci letter T. Pemusnahan dilakukan karena barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindak kejahatan dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan banyaknya barang bukti narkoba dan obat terlarang menjadi catatan atas masifnya peredaran barang haram di Bondowoso. Kejaksaan mengajak pihak terkait untuk tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencari formula langkah pencegahannya.
Untuk barang bukti obat terlarang, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong, sementara barang bukti lainnya dibakar dalam tong khusus.
Editor : JTV Jember

















