Seorang pemuda berinisial SH, 23 tahun, nekat menggasak motor petani di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Motor tersebut dicuri di pinggir jalan sawah ketika pemilik tengah mencari rumput.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. SH kemudian berhasil ditangkap.
Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/4). Motor yang dicuri yakni Honda Supra nopol P 4364 TS.
"Motor tersebut milik, Pa, 69 tahun warga Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo," kata Putu, Minggu (4/5).
Pa saat itu bingung karena motor yang diparkirnya dipinggir jalan raib. Karena motornya hilang, Pa terpaksa pulang dengan berjalan kaki menuju rumahnya. Ia lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Keesokan harinya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pemuda yang sebelumnya terlihat mengendarai motor milik korban.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pemuda yang dicurigai telah membawa motor milik korban," terangnya.
Setelah diinterogasi, pemuda asal Pemuda asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut akhirnya mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Supra warna hitam milik korban.
"Pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut dan menggadaikannya seharga Rp 600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra dalam kondisi protolan, BPKB kendaraan, dan uang tunai Rp 122 ribu sisa hasil gadai.
"Terduga pelaku kita amankan beserta barang buktinya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi