SURABAYA - Selama 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya. 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, dalam setahun setidaknya ada 10 - 15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
"Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot," kata Lilik, Minggu (15/1/23).
Lilik mengungkapkan, tak hanya berada di atas, namun utilitas tersebut juga banyak yang berada dalam saluran air. Utilitas di dalam saluran dapat menyebabkan banjir karena banyak sampah yang menyangkut.
Baca Juga : Kasus Laka Akibat Mihol Naik, M. Fikser: Pengelola RHU Ikut Tanggung Jawab
Dalam penertiban, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. Namun apabila tidak ada respon lanjutan dari provider terkait, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.
"Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri," sambungnya.
Setiap pemilik provider diimbau untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Cegah Banjir di Batas Kota, Pemkot Surabaya Bersihkan Kali Gunung Anyar
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.
Reporter : Selvy Wang
Editor : Vita Ningrum