SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengembalikan 16 ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan oleh sejumlah perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari respons cepat Pemkot atas maraknya kasus penahanan ijazah pekerja, termasuk yang mencuat pada UD Sentoso Seal.
Menurut data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, terdapat 36 laporan penahanan ijazah dari 12 perusahaan, baik di Surabaya maupun luar daerah. Dari jumlah tersebut, 13 kasus masih dalam proses penyelesaian dan 7 lainnya sedang diverifikasi karena belum dilengkapi dokumen pendukung.
"Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada," ujar Ahmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya.
Sementara untuk ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal Pemkot masih berusaha dan bekerjasama dengan kuasa hukum korban untuk proses pengembalian ijazah.
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Kawal Kasus Dugaan Penahanan Ijazah 31 Karyawan
Selain ijazah, Pemkot juga menerima laporan penahanan dokumen pribadi lain seperti akta kelahiran. Salah satu kasus berhasil diselesaikan melalui komunikasi langsung antara pihak Pemkot dan perusahaan. "Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran," imbuh Zaini.
Ia menambahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara tenang dan tertutup untuk menjaga iklim investasi. “Saya diperintah Pak Wali Kota Eri jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," kata Zaini.
Salah satu karyawan yang berhasil mendapatkan kembali ijazahnya adalah Suhartini Fitriana, warga Gayungan. Ia mengaku ijazah S1-nya sempat ditahan setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja selama sembilan tahun.
Baca Juga : Eri Cahyadi Cuti Kampanye, PJs Wali Kota Surabaya Pastikan Proyek Infrastruktur Tetap Berjalan
“Awalnya kita ada perjanjian kontrak. Ketika saya keluar kerja secara baik-baik, saya dipersulit saat mengajukan pengambilan ijazah,” ungkap Fitri. Ia menambahkan, setelah melapor ke posko aduan, proses penyelesaian hanya memakan waktu sekitar lima hari. “Owner pun tidak mau berlama-lama dan akhirnya ijazah saya dikembalikan,” tuturnya.
Untuk menampung laporan serupa, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan di tiga titik, yaitu Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sejak Kamis, 17 April 2025.(*)
Editor : A. Ramadhan