SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai perlunya negosiasi antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI, terkait nasib sejumlah pedagang Pasar Turi Tahap III yang akan digusur PT KAI. Ratusan pedagang tersebut menempati lahan milik PT KAI.
Buchori Imron .anggota komisi C mengatakan, ada sekitar 1025 pedagang yang kini hanya 93 pedagang yang bertahan di eks gedung Pasar Turi III.
Lantaran ada permasalahan hukum antara PT KAI dengan Pemkot Surabaya terkait Hak Guna Pakai Lahan (HGPL), maka nasib pedagang eks Pasar Turi III sangat terancam," ujar politisi PPP kota Surabaya Sabtu (21/1/23).
Lahan Pasar Turi III yang tepatnya di samping gedung pasar Turi merupakan milik PT KAI, jelas Buchori Imron, karena kontrak nya Pemkot Surabaya tidak lagi diperpanjang.
Baca Juga : Kampanye Pendidikan Gratis Risma, Pengamat: Surabaya Beda dengan Jatim
"Saat ini sudah ada investor yang mau memakai lahan tersebut, bahkan sudah ada alat berat di sana yang akan menggusur lapak eks pedagang Pasar Turi Tahap III,sehingga pedagang harus pindah dari tempat tersebut."katanya.
Komisi C tidak setuju pedagang Pasar Turi III digusur, sehingga perlu negosiasi antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Buchori Imron meminta kepada Pemkot Surabaya untuk bertanggung jawab terhadap nasib pedagang Pasar Turi III, yang saat ini tidak memiliki tempat usaha permanen.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Satu Pelaku Pegawai Pemkot Surabaya
Untuk itu , terang Buchori, Komisi C berharap ada hubungan harmonis antara Pemkot Surabaya dengan PT KAI, jangan berjalan sendiri-sendiri. Semuanya bisa di bicarakan bersama .
Buchori Imron menambakan, kalau PT KAI tidak mengindahkan aturan Pemkot Surabaya, maka kami minta jangan ada lagi perizinan yang diberikan ke PT KAI.
Komisi C ,minta Pemkot Surabaya menyediakan penampungan sementara pedagang Pasar Turi III jika jadi digusur oleh PT KAI.
Baca Juga : Sistem Kedaruratan CC 112 Surabaya Jadi Percontohan untuk IKN
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum