SURABAYA - Misteri kematian Linda Wati, yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Ngaglik II, Surabaya, akhirnya terungkap berkat penyelidikan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama anggota Polsek Genteng. Pelaku pembunuhan adalah Andre Surya, pria berusia 51 tahun yang merupakan kekasih korban dan telah menjalin hubungan kumpul kebo selama dua setengah tahun.
Menurut hasil penyidikan sementara oleh polisi, sebelum kejadian pembunuhan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait angsuran gadai emas. Korban yang enggan membayar angsuran tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian mengambil barbel besi seberat lima kilogram dan menghantamkannya ke kepala korban hingga menyebabkan kematian.
"Jadi korban dan pelaku sudah menjalin hubungan suami istri tanpa pernikahan selama 2 tahun 6 bulan. Pada saat kejadian, korban datang ke rumah tersangka lalu terjadi cekcok," jelas AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024),
Setelah kejadian tersebut, tersangka yang panik berusaha menutupi perbuatannya dengan memberi kabar palsu kepada anak korban, mengklaim bahwa korban tewas akibat jatuh di kamar mandi. Namun, saat dilakukan evakuasi jenazah, polisi menemukan banyak kejanggalan, termasuk luka lebam di tubuh korban dan luka robek di bagian bibir, dahi, serta hidung.
Akibat perbuatannya, tersangka Andre Surya kini terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai kejadian ini.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe