KOTA BATU - Dari segi geografis, Kota Batu memiliki luas wilayah hampir 20 ribu hektare. Mayoritas wilayahnya dikelilingi kawasan hutan sebesar 55 persen dari luas keseluruhan.
Sumber daya alam ini memberi manfaat terhadap aspek ekologis dan menunjang aspek ekonomis.
Asalkan, ada aturan main yang jelas mengenai agroforestri agar tak memicu terjadinya alih fungsi hutan. Hutan yang lestari berpotensi mendatangkan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
Cawawali nomor 1 Pilkada Kota Batu 2024, Heli Suyanto menegaskan, pihaknya telah membagikan SK Perhutanan Sosial kepada 600 petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH).
Hal itu dilakukan saat dirinya duduk di kursi legislatif. Jika nantinya dia dan Nurochman terpilih sebagai kepala daerah, maka akan melanjutkan program tersebut. Lantaran masih banyak petani yang belum memiliki SK Perhutanan Sosial Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Maka tugas kami, selain penataan kawasan hutan, juga akan mengusahakan untuk mengajukan SK Perhutanan Sosial ke KLHK, karena masih banyak petani hutan yang belum memiliki itu,” ujar Heli yang berpasangan dengan Nurochman di Pilkada Kota Batu 2024.
Paslon yang diusung Koalisi Wong Mbatu itu memandang, SK Perhutanan Sosial begitu penting sebagai legitimasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Karena jaminan legalitas bagi petani agar tak tersandung perkara hukum. Dalam SK itu juga ada aturan yang harus dipenuhi agar tidak melakukan eksploitasi, mengakibatkan degradasi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem.
Ia menerangkan, dalam SK itu diatur jenis tanaman apa saja yang dapat dibudidayakan oleh petani guna menjaga daya dukung kawasan hutan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya perambahan hutan yang dibuka sebagai area pertanian.
Seperti pembukaan lahan pertanian di area lereng dengan kemiringan curam. Karena jika dibiarkan, akan menimbulkan potensi bencana hidrometeorologi, seperti tanah longsor maupun banjir bandang seperti 2021 lalu di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Bencana alam tersebut erat kaitannya karena faktor lahan kritis sejak 2010, disebabkan karena alih fungsi kawasan hutan menjadi areal pertanian.
“Jadi petani hutan tidak serta merta melakukan eksploitasi. Dalam SK Perhutanan Sosial ada aturan yang harus dipenuhi, mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan hutan. Untuk selanjutnya, kami akan memperjuangkan para petani hutan agar mendapatkan SK demi kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan,” papar Heli.
Sementara itu, Cawali Kota Batu, Nurochman mengatakan, pendampingan terhadap petani di kawasan hutan mutlak harus dilakukan pemerintah. Maka kemitraan dengan petani hutan (pesanggem) harus dalam bentuk konkrit. Salah satu jaminan legalitas yang dibuktikan melalui SK Perhutanan Sosial.
“Ini adalah perjuangan nyata kami. Di sini ada ketentuan, jadi tidak boleh menanam sayur lalu menebang pohon. Maka ini harus dijaga tidak boleh mengeksploitasi hutan,” imbuh Nurochman sembari menenteng SK Perhutanan Sosial di tangannya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi