MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akan melaksanakan lelang logistik eks Pemilu 2024 pada 22 April 2025 mendatang. Lelang ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 resmi berakhir, termasuk pelantikan anggota legislatif hasil pemilu.
Logistik yang akan dilelang merupakan barang milik negara (BMN), di antaranya surat suara Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami baru bisa melelang logistik ini setelah tahapan Pemilu dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selesai. Pengajuan awal kami pada 1 Desember 2024 disetujui pada 24 Februari 2025, namun karena adanya PSU, lelang sempat tertunda dan diajukan ulang pada 10 April 2025,” jelas Ervan Rifai, Sekretaris KPU Magetan.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil dari lelang akan disetor ke kas negara melalui KPKNL. Masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat mengakses panduan pelaksanaan dan pembayaran secara lengkap di situs resmi KPKNL.
Baca Juga : PSU Berjalan Lancar, KPU Jatim Apresiasi KPPS Magetan
KPU Magetan berharap proses lelang dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap logistik negara pasca pelaksanaan pemilu.
Editor : JTV Madiun