MAKKAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran resmi yang memperbolehkan penggabungan jemaah haji Indonesia yang terpisah dalam penempatan hotel di Makkah, tanpa lagi terikat batasan syarikah. Edaran ini menjawab keluhan jemaah yang sebelumnya tidak bisa tinggal bersama pasangan atau keluarganya karena sistem layanan berbasis syarikah.
Edaran ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan berlaku sejak Sabtu, 17 Mei 2025. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi pasangan suami-istri, anak dan orang tua, serta lansia atau penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi.
Muchlis menjelaskan, sistem layanan haji di Makkah yang berbasis syarikah menyebabkan jemaah tidak bisa ditempatkan berdasarkan kloter seperti di Madinah. Akibatnya, banyak keluarga yang terpisah tempat tinggal.
Baca Juga : Arab Saudi Tak Kasih Ampun Pelanggar Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Mekkah
Namun, atas pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan haji Indonesia menyetujui agar pasangan terpisah bisa digabungkan tanpa mempermasalahkan asal syarikah. Penyesuaian juga akan dilakukan pada kartu Nusuk milik jemaah.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis.
Ketua Kloter diminta segera mendata jemaah yang termasuk kategori pasangan terpisah. Data harus memuat nama dan identitas syarikah masing-masing dan diserahkan ke sektor untuk diteruskan ke Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Baca Juga : PPIH Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Tak Langgar 5 Larangan di Masjidil Haram
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” ujar Muchlis.
Pelaporan ini dinilai penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah dan menghindari masalah saat pergerakan jemaah dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H. Untuk mempercepat proses, Ketua PPIH meminta Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor menunjuk penanggung jawab khusus yang mengawal proses penggabungan dan memastikan koordinasi berjalan lancar. Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah diharapkan tuntas dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah.
Sejak 10 Mei 2025, jemaah gelombang I dari Madinah mulai diberangkatkan ke Makkah. Sampai saat ini, lebih dari 120 kloter dengan 47.014 jemaah telah tiba. Sementara itu, jemaah gelombang II yang langsung mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mulai tiba di Makkah hari ini. Hingga Sabtu malam, tercatat 14 kloter dengan sekitar 5.300 jemaah telah tiba. Kedatangan jemaah akan terus berlangsung hingga 31 Mei 2025. (Dhimas Ginanjar)
Editor : A. Ramadhan