PROBOLINGGO - Warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan tak sadarkan diri yang tergeletak di pinggir sungai pada Jumat (11/10/2024).
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa Yayuk (48), meninggal dunia setelah menerima pil berbahaya dari pacarnya, Fauzan (28), yang kini menjadi buronan polisi.
Kejadian mengerikan ini berawal saat Yayuk dibawa ke rumah sakit oleh warga setelah ditemukan tidak sadarkan diri.
Sayangnya, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil, dan korban dinyatakan meninggal akibat overdosis pil koplo.
Setelah penyelidikan yang intensif, polisi dari Polsek Kraksaan berhasil menangkap Fauzan yang sempat melarikan diri karena panik dan takut dengan kondisi korban.
Berdasarkan pengakuan Fauzan, pelaku sekaligus pacar korban, saat di periksa di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Kraksaan, Selasa (15/10/2024) ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun.
"Saya dengan korban sudah pacaran selama 2 tahun, dia (korban) janda, kalau saya punya istri." ungkapnya.
Pelaku mengaku sempat menawarkan pil koplo sebelum pergi ke sungai Desa Asembagus, namun korban menolak sehingga pelaku memasukkan dua pil koplo tersebut kedalam minuman yang dikonsumsi korban.
"Saya sudah minum 2 butir, dia (korban) ditawarin gamau, jadi saya masukkan kedalam minumannya," tambahnya.
Setibanya di sungai Asembagus, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, namun setelah berhubungan, korban mengalami sesak nafas dan kejang.
Selain meninggalkan korban yang sudah tak sadarkan diri, pelaku juga diduga mencuri motor matic dan ponsel milik Yayuk sebelum melarikan diri.
Sementara, Iptu Djuwantoro Setyowadi, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, mengungkapkan bahwa pelaku, merupakan salah satu perangkat Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Pelaku ini merupakan salah satu perangkat desa di Desa Rangkang yang sudah memiliki istri juga," ujar Iptu Djuwantoro.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku dijerat dalam pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(Farid Fahlevi/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe