MAGETAN - Dalam rangka mengurangi kecelakaan lalu lintas, petugas gabungan dari Satlantas Polres Magetan, Dinas Perhubungan Magetan, dan Jasa Raharja melaksanakan operasi gabungan di Jalan Yosonegoro pada Rabu, 20 November 2024.
Kegiatan ini fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran utama adalah pengendara yang tidak mematuhi aturan dan keselamatan berkendara.
"Kegiatan ini dilaksanakan rutin guna mengantisipasi meningkatnya penindakan Satlantas berupa roda dua, roda empat, truk, dan lain sebagainya. Tadi sudah dilaksanakan penindakan sejumlah 51 tilang, kemudian barang bukti roda dua 17, STNK-nya 33, dan roda empat 1," kata IPTU Bagus, KBO Satlantas Polres Magetan.
Pada operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kondisi kendaraan para pengendara.
Baca Juga : Pemotor Tewas di Tempat Usai Tabrakan dengan Truk Boks
Sebanyak 51 pelanggar ditemukan dan diberikan surat tilang. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 17 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat, dengan 33 STNK yang diamankan.
Kasi Lalu Lintas Dishub Magetan, Ari Susilo, menambahkan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan pada kendaraan roda empat adalah tidak melengkapi uji KIR.
"Ada 15 kendaraan yang melanggar karena uji berkala (KIR) mati, dan ada yang tidak bisa menunjukkan uji KIR. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kendaraan truk yang melampaui kapasitas muatan atau ODOL," ungkap Ari.
Baca Juga : Laka Lantas Beruntun, Satu Pengendara Motor Tewas Terseret Mobil Sejauh 10 Meter
Dalam operasi ini, petugas juga memberikan apresiasi berupa hadiah bagi pengendara yang tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami memohon kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengendarai sepeda motor, baik roda dua maupun roda empat. Utamakan keselamatan di jalan, dan pastikan kelengkapan kendaraan sebelum berangkat," pesan IPTU Bagus.
Dengan adanya operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan guna menjaga keselamatan baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Aikal Udha/Dhelfia Ayu)
Baca Juga : Adu Banteng 2 Truk di Probolinggo, Satu Sopir Tewas Terjepit
Editor : Iwan Iwe