SURABAYA - Pomal Lantamal V memastikan pemeriksaan terhadap oknum anggota TNI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi di Surabaya terus berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Lantamal V Surabaya, Letkol Laut Agus Setiawan. Ia mengatakan bahwa oknum TNI tersebut diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Laut.
Pihaknya juga telah menetapkan oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka dalam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK di sebuah hotel di kawasan Jalan Pasar Kembang Surabaya.
"Terduga pelaku sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Letkol Laut Agus Setiawan, Kamis (25/1/2024).
Letkol Agus juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sementara terduga pelaku pemerkosaan harus mendekam tahanan selama 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Militer.
Lebih lanjut, Letkol Agus membantah terkait adanya upaya intimidasi yang diakui dialami oleh keluarga korban.(Juli Susanto)
Editor : A.M Azany