Menu
Pencarian

Nikah dibatalkan, Calon Istri Gugat Calon Suami

Portaljtv.com - Kamis, 19 Januari 2023 17:35
Nikah dibatalkan, Calon Istri Gugat Calon Suami
Korban pembatalan pernikahan tunjukkan undangan

PROBOLINGGO - Pembatalan pernikahan kembali terjadi. Peristiwa ini terjadi pada perempuan bernama Aurilia Putri Cristyn (20), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang menjadi korban pembatalan pernikahan yang dilakukan calon suaminya Adi Suganda (23), yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Pembatalan pernikahan sepihak ini terjadi pada Bulan Juli 2022 lalu, tepat H-2 jelang resepsi. 

"Semua sudah siap mas, mulai undangan sudah tersebar, gedung resepsi sudah dipesan hingga souvenir untuk undangan sudah jadi. Ada 2 model souvenir, kipas dan gelas,"kata Aurilia Putri Cristyn.

Tidak sampai disana, kedua calon mempelai sudah mendaftarkan pernikahan ke KUA Mayangan. Meski pernikahan dibatalkan sepihak oleh calon suami, resepsi di gedung serba guna tetap digelar, hanya saja tidak lagi bersanding dengan mempelai putra.

Baca Juga :   Nikah dibatalkan, Calon Istri Gugat Calon Suami

"Resepsi pernikahan diganti dengan acara syukuran, setidaknya 300 lebih undangan hadir, saya tetap memakai busana kebaya seperti manten pada umumnya, bedanya ini tidak ada pedamping,"lirihnya pada portaljtv.com.

Guna meminta keadilan, Lia (sapaan akrab) akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Pada Kamis siang (19/1/23) agenda sidang mendengarkan sejumlah saksi dari penggugat. Hakim yang diketuai Boy Jefry Paulus Sembiring akhirnya menggelar sidang secara tertutup karena ada dugaan perbuatan asusila sebelum keduanya resmi menikah.

Menurut Mulyono, penasehat hukum penggugat, pihaknya sengaja menggugat perdata pada calon suami kliennya sebesar 3 Milyar, karena mahkota mempelai putri sudah terenggut.

"Mahkota keperawanan sudah direnggut tergugat, mahkota keperawanan kan tidak ternilai harganya," katanya usai sidang.

Ada beberapa poin dalam gugatan, beberapa diantaranya ke dua calon sudah mendaftar ke KUA dan tersebarnya seribu undangan. 

"Karena sudah mendaftar ke KUA, pembatalan harus proses pengadilan"ulasnya.

Ironisnya lagi, jalannya resepsi yang diganti syukuran diabadikan dalam foto-foto yang tersimpan dalam album. 

"Saya kasian mas, karena resepsi tidak bisa dibatalkan, klien saya dan keluarga tetap menggelar namun dalam bentuk syukuran, bukti foto-foto tanpa mempelai putra tersimpan dalam album", pungkasnya.

Sementara itu menurut Heri Muhazidin, penasehat hukum tergugat, kliennya terpaksa membatalkan pernikahan karena masalah yang begitu prinsip antar keluarga besar kedua mempelai.

"Klien saya (A-S), diminta bekerja keras, selain itu disuruh kredit mobil yang mobilnya dipakai calon mertua, padahal pendapatan klien saya hanya 2 juta, sementara kredit mobil harus bayar 5 juta,"ucapnya.

Lebih jauh, Heri mengatakan, gugatan hingga milyaran rupiah tidak mungkin bisa terealisasi, gugatan tersebut juga tidak realistis.

"Mana mungkin klien saya bisa membayar gugatan yang jumlahnya besar, saya aja sebagai pengacara belum pernah megang uang segitu", tutupnya.

Reporter: Farid Fahlevi

Editor : Vita Ningrum 





Berita Lain