SURABAYA - Akibat cinta butanya, Adi Pradita (29), kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran UU ITE dan pornografi setelah mengirimkan foto tidak pantas kepada Nimas Runeh Sabillah Sutopo, wanita yang ia dekati selama sepuluh tahun.
Perkara ini menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat, terutama di dunia maya setelah Adi ditangkap pada Mei 2024.
Sebelumnya, Adi ditangkap karena melakukan teror untuk menarik perhatian Nimas, wanita yang ia sukai sejak berkenalan di bangku SMP.
Tak hanya Nimas, Adi juga kerap memberikan pesan teror kepada kekasih Nimas, hingga ancaman pembunuhan.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Adi Pradita , yang beralamat di Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, akhirnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Rabu (13/11/2024) siang di ruang Tirta Dua, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Nimas selaku korban, ibu korban, dan pacar korban.
Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka menyatakan bahwa tindakan Adi sudah mengganggu korban dan keluarganya selama bertahun-tahun.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
"Korban datang sebagai saksi bersama ibu dan pacarnya, menyatakan bahwa tindakan Adi sangat mengganggu korban. Sementara, menurut Adi, dirinya hanya mencoba PDKT dengan korban selama 10 tahun itu," ungkap Faishol, Kuasa Hukum Terdakwa.
Akibat tindakannya, Adi kini dihadapkan pada dakwaan pelanggaran UU ITE, kekerasan seksual, dan pornografi.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Editor : Iwan Iwe