KEDIRI - Tindakan tegas tanpa pandang bulu diterapkan Polres Kediri Kota terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Seorang personel kepolisian resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung di lapangan apel Polres Kediri Kota pada Senin pagi. Anggota yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan tersebut adalah Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pimpinan Polri dalam menegakkan aturan di internal institusi. Sanksi keras bakal menanti siapapun yang nekat menerabas disiplin, kode etik, maupun hukum berlaku.
"PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri," tegas AKBP Kresno.
Baca Juga : Mini Soccer Bersarung hingga Halaqoh, Ratusan Pengasuh Pesantren Kediri Perekat Ukhuwah
Di balik langkah tegas tersebut, Kresno tidak dapat menyembunyikan rasa prihatin dan sedihnya atas lepasnya salah satu anggota dari keluarga besar Polres Kediri Kota. Namun, pembersihan internal dinilai mutlak dilakukan demi menjaga integritas institusi.
Pihaknya berharap peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus pembelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Kediri Kota agar tidak ada lagi anggota lain yang terjerumus dalam kesalahan serupa di masa mendatang. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri























