NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura bisa menyembuhkan korban dari masalah psikologis yang dialaminya.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan perbuatan cabul, salah satunya di rumah kerabat korban di Kecamatan Sine.
“Pelaku mengaku bisa mengobati korban melalui doa dan ritual. Namun saat korban diajak ke kamar, pelaku justru melakukan perbuatan cabul disertai ancaman,” jelas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga : Polres Ngawi Bongkar Peredaran Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi
Selain itu, Satreskrim Polres Ngawi turut menangkap seorang oknum santri yang juga diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi. Berbeda dengan kasus pertama, pelaku kedua mengenal korban melalui media sosial.
Kedua kasus ini masih terus didalami. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ito)
Editor : JTV Madiun