PROBOLINGGO - Tim buru sergap satuan reserse dan kriminal polres Probolinggo berhasil membekuk 3 pelaku perampasan motor modus sebagai debt collector yang selama ini meresahkan warga. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 3 motor yang diduga kuat hasil tindak kriminalitas.
Anggota polres Probolinggo dalam sepekan terakhir berhasil membekuk berbagai tindak kriminalitas mulai penyalahan obat-obatan terlarang hingga perampasan sepeda motor.
Aksi perampasan sepeda motor modus debt collector selama ini selalu meresahkan warga. Hasilnya, tim buru sergap satreskrim polres Probolinggo berhasil menangkap 3 pelakunya.
Diantaranya A-M warga kecamatan Paiton, M-B warga kecamatan Pajarakan dan M-M warga kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo.
Baca Juga : Modus Komplotan Debt Collector Jadi Perampas Motor di Probolinggo Dibekuk
Kasus tersebut terungkap saat pelaku merampas motor korban warga kecamatan Pakuniran di jalur pantura Kraksaan. Pelaku membuka jok motor berpura-pura ngecek nomor rangka maupun nomor mesin.
Menurut kompol Supiyan selaku Waka Polres Probolinggo menyatakan bahwa melihat kunci masih menempel, pelaku kemudian menyalakan motor korban dan membawa lari. Korban sempat menarik motornya namun sayang terjatuh.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut sekaligus mencari penadahnya.
Baca Juga : Pasutri Warga Probolinggo Jadi Korban Begal, Suami Tewas Dibacok
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 3 motor matic yang diduga hasil tindak kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Farid Fahlevi)
Editor : Ferry Maulina