NGAWI - Rencana revitalisasi Pasar Beran Ngawi hingga kini masih belum menemui kejelasan, meskipun telah tercantum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Ngawi menyatakan telah menyiapkan seluruh persyaratan, namun pelaksanaan proyek tersebut tak kunjung dimulai oleh pemerintah pusat.
Revitalisasi Pasar Beran sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019. Pemkab Ngawi juga telah melengkapi berbagai dokumen penting seperti Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai syarat administrasi untuk pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menjelaskan, hasil audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa revitalisasi Pasar Beran sudah masuk dalam daftar pekerjaan Kementerian PUPR. Namun, karena adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat, belum ada kepastian waktu pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Saat ini proyek masih masuk dalam daftar PSN, hanya saja belum ada tindak lanjut pelaksanaan karena efisiensi anggaran." terang Kusumawati Nilam Sulandrianingrum Kepala DPPTK Ngawi
Meskipun belum ada kepastian, Pemkab Ngawi tetap melakukan perawatan pasar secara berkala. Jika ditemukan kerusakan kecil, perbaikan dilakukan agar aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan revitalisasi Pasar Beran diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. Dengan kondisi pasar yang semakin memprihatinkan, pemerintah daerah berharap agar proyek revitalisasi ini segera mendapatkan prioritas dari pusat.
Editor : JTV Madiun