BOJONEGORO - Praktik pernikahan siri masih menjadi fenomena di Kabupaten Bojonegoro. Kondisi ini terlihat dari meningkatnya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat dalam tiga tahun terakhir. Jika pada tahun 2024 tercatat 19 permohonan, jumlahnya meningkat menjadi 24 permohonan pada tahun 2025. Sementara hingga september 2026, jumlahnya kembali naik menjadi 31 permohonan. (jtv/bjn)
Editor : JTV Bojonegoro






















