SURABAYA - Rahmat Santoso mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar. Keputusan ini dibuat setelah orang nomor dua di Kabupaten Blitar memilih maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dapil Jatim IX Kabupaten Bojonegoro-Tuban.
Kepastian Rahmat Santoso mundur dari jabatan Wabup setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Rahmat Santoso datang ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro sekitar jam 14.30 WIB.
Namun, keinginan Rahmat bertemu dengan pimpinan DPRD tidak terkabul. Akhirnya Rahmad hanya menyerahkan surat pengunduran diri ke Maruli Nadek, Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar.
“Surat pengunduran sudah diterima. Namun butuh waktu sekitar 3 hari untuk melihat dan memeriksa surat ini, apakah benar pengunduran diri. Bila sudah benar maka akan diparipurnakan," katanya kepada portaljtv.com, Senin (14/8/2023).
Baca Juga : 10 Caleg Dapil Jatim 1 ini Diprediksi Melenggang ke Senayan
Usai menyerahkan surat pengunduran dirinya, Rahmat mengaku sengaja mundur karena akan maju sebagai Caleg DPR RI dapil IX Bojonegoro – Tuban. Namun, Rahmat menyatakan mundur lebih awal karena kecewa dan malu.
"Siapa yang tidak malu, setelah susah payah mencari bantuan ke pusat. Setelah diberikan tidak segera diserap dan dilaksanakan, sampai saya ditegur oleh pihak yang memberi bantuan," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Bahkan karena rasa kecewa dan malu ini, Wabup Rahmat menegaskan juga menunda pengajuan bantuan untuk tahun 2023 ini.
"Karena bantuan sebelumnya sebesar Rp 12,6 miliar untuk pembangunan jembatan belum terlaksana, karena adanya dugaan permainan lelang dan pungli berupa fee proyek Rp 300 juta. Maka pengajuan bantuan untuk tahun ini saya pending," beber politisi dari Partai PAN ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wabup Blitar Rahmat Santoso menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya karena kecewa dengan ulah oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Pemkab Blitar, karena diduga melakukan pungli meminta fee proyek sebesar Rp 300 juta pada proyek 2 jembatan yakni Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan fan Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu. Senilai Rp 12,6 miliar, yang bersumber dari dana APBN melalui BNPB. Akibat dugaan dimainkannya proyek tersebut molor dan belum dikerjakan hingga saat ini, padahal dana bantuan sudah ditransfer masuk ke APBD pada Pebruari 2023 lalu.(M. Ashrofi)
Editor : M Fakhrurrozi