SIDOARJO - Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Airlangga dan LKBH Umsida Sidoarjo menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pembaharuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” di Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada Senin, 21 April 2025.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan akademisi sebagai narasumber, di antaranya Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., LL.M., Koordinator Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembagunan SPS Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian SPS Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, serta Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr. Rifqi Phahlevy, S.H., M.H.
Fokus utama seminar adalah pembahasan mendalam mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Prof. Sadjijono dalam paparan utamanya menjelaskan hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terakhir pada Maret 2025. Menurutnya, terdapat perubahan signifikan antara versi-versi tersebut.
"Memang ada perubahan yang signifikan, khususnya terkait dengan hilangnya posisi Kejaksaan sebagai dominus litis (penguasa perkara) dalam rancangan terbaru. Selain itu, terkait dengan diferensiasi fungsional, dalam rancangan 2023 hal itu sama sekali tidak tercermin. Praperadilan juga dihapuskan, sehingga tidak ada lagi mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun umum. Namun, rancangan terakhir cukup akomodatif meskipun masih ada kelemahan yang perlu kita kaji lebih lanjut," jelas Prof. Sadjijono.
Sementara itu, Dr. Prawitra Thalib menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang kuat dalam mendukung penegakan hukum yang adil. Menurutnya, seminar ini sangat penting untuk mendukung terciptanya sistem yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Jika sistem yang kita bangun baik, selama sistem ini bertahan, maka kebaikannya akan bertahan. Good system akan menciptakan orang-orang baik. Tetapi, good person belum tentu bisa merubah sistem yang buruk. Upaya ini merupakan bagian dari penciptaan sistem yang baik dalam penegakan hukum," ungkap Dr. Prawitra.
Baca Juga : Kolaborasi dengan Akademisi dan Pemerintah, LPPM UNESA Bedah UU No 3 Tahun 2024
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah pengesahan undang-undang untuk mencegah perubahan yang merugikan.
"Kita membutuhkan partisipasi masyarakat dan akademisi untuk mengawal RKUHAP agar benar-benar menciptakan sistem yang baik dalam penegakan hukum. Terbukti, ada perubahan signifikan dalam draf versi terakhir. Artinya, partisipasi publik dan akademisi diakui oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Namun, kita tidak boleh berhenti, karena bisa saja versi yang sekarang berubah ketika menjadi undang-undang. Ini yang harus kita kawal bersama-sama," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Radian Salman mengungkapkan bahwa RKUHAP berlandaskan pada UUD 1945, prinsip negara hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, draf terbaru RKUHAP menunjukkan kemajuan, terutama dalam memperkuat proses hukum melalui pembatasan upaya paksa dan pengaturan restorative justice.
"RKUHAP harus melindungi hak asasi pihak-pihak yang berperkara, termasuk tersangka dan terdakwa. Potensi pelanggaran hak asasi sangat besar, sehingga dalam versi terakhir ini ada kemajuan. Misalnya, upaya paksa seperti penahanan dan penggeledahan kini diperketat. Selain itu, ada mekanisme restorative justice yang mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan norma-norma HAM," jelas Dr. Radian.
Namun, Dr. Radian juga mengkritisi kurangnya ketegasan dalam mengatur sanksi terhadap aparat yang menyimpang serta pentingnya memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses keadilan.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum, yang antusias mengikuti setiap sesi diskusi. Harapannya, melalui seminar ini, pemahaman tentang RKUHAP semakin mendalam dan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat mengawal proses legislasi ini agar benar-benar menciptakan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.(*)
Editor : A. Ramadhan