JEMBER - Viral, video pasangan sejoli di jember melakukan siaran langsung adegan mesum di salah satu aplikasi berbayar. keduanya langsung diringkus polisi dan dijerat undang-undang pornografi.
Mereka adalah R dan M yang viral akibat video mesumnya tersebar di media sosial. video berdurasi 32 menit tersebut memperlihatkan keduanya melakukan aksi adegan tak senonoh
Diketahui pemeran adegan mesum tersebut merupakan warga kecamatan semboro. polisi melakukan penyelidikan terkait dengan video itu dan mendatangi rumah pelaku.
Namun, pemeran adegan video tersebut tidak ada di rumah. polisi berkomunikasi secara persuasif dengan keluarga pelaku agar memberi tahu keberadaannya.
Setelah diamankan, polisi mengklarifikasi video mesum itu pada kedua pelaku, hasilnya, mereka mengakui bahwa video yang viral itu memang dibuat oleh pelaku sejak januari, dan disiarkan secara live di salah satu aplikasi
Setelah diperiksa, Kanit PPA Polres Jember menerangkan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena ekonomi, dan kesulitan mencari kerja. keduanya terpaksa melakukan tindakan asusila dengan disiarkan secara langsung, dan mengharapkan penghasilan dari platform tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar pasal 34 dan 36 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Lutfi Qurrohman, JTV.
Editor : JTV Jember