BLITAR - Jumat (13/9/2024), Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba, termasuk seorang remaja di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5.390 butir pil koplo jenis Dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu.
Para tersangka yang diamankan adalah Z-Z (23), warga Purwokerto Srengat; R-S (29), warga Garum; M-R-S (17), warga Jabung, Kecamatan Talun; dan L-K-J, warga Garum, Kabupaten Blitar.
Kelima tersangka ditangkap setelah terbukti mengedarkan pil koplo dan sabu-sabu dengan sasaran remaja dan pelajar di wilayah Blitar Kota.
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu
Waka Polres Blitar Kota, I Gede Suartika, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan satu pengedar sabu-sabu dan empat pengedar pil koplo.
“Kami menemukan banyak Pil Dobel L yang beredar di kalangan masyarakat Blitar. Untuk perkara ini kami mengamankan satu tersangka pengedar sabu-sabu dan empat orang pengedar obat keras berbahaya,” ungkapnya.
I Gede Suartika menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Blitar.
Baca Juga : Menghadapi Kasus Narkoba dan Tips Mengatasinya
“Sampai hari ini kami mengamankan Pil Dobel L dan sabu-sabu,” katanya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 117 Undang-Undang tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Qithfirul Aziz/Miftakhu Alfi Sa'idin)
Editor : Iwan Iwe