SURABAYA - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk penghitungan ulang surat suara hasil pileg 2024 di beberapa daerah di Jatim. KPU Jatim akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian selaku pengawasan, penghitungan ulang akan di lakukan 15 hari setelah putusan MK pada 10 juni 2024.
Dari lima nomor perkara yang di sidangkan di MK dua nomor perkara ditolak secara keseluruhan dan tiga nomor perkara dikabulkan sebagian untuk penghitung surat suara ulang di beberapa kabupaten kota di Jatim.
Pasca keputusan tersebut KPU Jatim akan segera melaksanakan putusan MK untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. KPU juga akan segerah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian yang di tunjuk untuk melakukan pengawasan.
Menurut ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengatakan penghitungan ulang akan di gelar 15 hari setelah putusan MK pada 10 Juni 2024, sehingga penghitungan ulang surat suara bisa di gelar pada 25 Juni 2024 nanti.
Baca Juga : Hitung Ulang KPU Jember, Perwakilan Demokrat Walk Out
Seperti diketahui MK mengeluarkan keputusan untuk penghitungan ulang surat suara di beberapa kecamatan yang ada di beberapa kabupaten kota di Jatim seperti di kabupaten Jember, Madura dan Pamekasan.
Editor : Ferry Maulina