SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menetapkan direktur PT Wahyu Tirta Manik, berinisial HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat.
Menurut I Made Mahendra Iswara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 34 Milyar," ungkapnya.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga : Mantan Dirut Ditahan, PT INKA Hormati Proses Hukum
Disamping menetapkan sebagai tersangka, Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penahanan terhadap tersangka HT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga : Korupsi Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Tahanan
"Benar, pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan. Sementara, dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman," pungkas Iswara.(*)
Editor : M Fakhrurrozi