SURABAYA - Krisis produk skincare abal-abal dan overclaim yang tidak memenuhi standar kesehatan semakin meresahkan konsumen. Sejumlah korban yang merasa tertipu dengan berbagai produk kecantikan, bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Smart Konsumen, akhirnya mengajukan pengaduan resmi kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Surabaya pada Jumat (29/11/2024) siang.
Menurut Gatot Hadi Purwanto, Ketua LPKSM Smart Konsumen, terdapat ribuan konsumen yang menjadi korban dari praktik nakal produsen kosmetik yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen. Banyak produk yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar, bahkan mengandung zat berbahaya.
"Saya sering melihat bahwa produsen kosmetik menjual produk tanpa dukungan bukti ilmiah yang valid, menawarkan promo palsu, dan memberikan janji manfaat yang tidak realistis. Bahkan produk yang ada ijin BPOM, ketika di uji lab malah mengandung merkuri," kata Gatot.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa produk yang ditemukan di platform media sosial dan online shop bahkan mencantumkan perizinan yang tidak sesuai dan kandungan bahan berbahaya. Para korban menginginkan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk kosmetik, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kami akan melakukan laporan dan berharap pemerintah segera bertindak dengan memperketat pengawasan untuk mencegah produk kosmetik yang membahayakan beredar bebas di pasaran dan semakin merugikan banyak orang," tambah Gatot.
"Saya memakai produk ini sejak 2009 dan baru sadar di tahun 2020, bahwa ternyata banyak kandungan berbahaya dalam produk yang saya pakai, sehingga saya dinyatakan tidak dapat hamil karena akumulasi zat berbahaya yang masuk dalam tubuh saya." ungkap Husnul Khotimah, konsumen skincare dengan kandungan berbahaya.
Sementara itu, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Komisiner BPKN, memastikan bahwa aduan ini akan ditindaklanjuti.
"Di wilayah Jawa Timur ini korbannya banyak. Kami akan menampung semua aduan dan jika ditemukan bukti, kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar masalah ini ditindaklanjuti," katanya.
Rencananya, setelah pengaduan ini, para konsumen akan meminta audiensi dengan Komisi IX DPR RI untuk mendiskusikan langkah-langkah lebih lanjut dalam menjamin keamanan produk kosmetik di pasar. Mereka berharap agar instansi terkait dapat bekerja sama dalam menangani permasalahan ini dengan serius.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe