PACITAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras tindakan oknum polisi berinisial Aiptu LC yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan PW di Mapolres Pacitan, Jawa Timur. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan tercela dan tidak bisa ditoleransi.
"Perbuatan ini kategorinya memang perbuatan tercela. Ini terjadi di bawah kekuasaan dan kewenangan aparat kepolisian, dan dugaannya adalah pemerkosaan. Ini sangat serius," kata Anam dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Kapolres Pacitan yang telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Namun, Anam menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak cukup untuk memberi efek jera.
“Pertama kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kapolres Pacitan yang berkoordinasi juga dengan Bidang Propam Polda Jatim,"tambahnya.
Baca Juga : Kompolnas Kecam Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Tahanan di Mapolres Pacitan
Namun Kompolnas mengingatkan, tidak cukup dengan sanksi PTDH saja. Yang jauh lebih penting, jika memang terbukti terjadi pemerkosaan, maka pelaku juga harus dihukum pidana.
"Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan perlindungan terhadap korban, terutama yang berada dalam kondisi rentan seperti tahanan, "katanya.
Kasus ini saat ini tengah dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. Kompolnas akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan