SURABAYA - Klub Arek Suroboyo dihukum oleh Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur. Hukuman itu merupakan buntut pengunduran diri klub tersebut sebagai peserta kompetisi Liga 3 Jatim yang sudah bergulir 5 November lalu.
Hukuman yang diberikan berupa sanksi dan denda bagi klub maupun pengurusnya. Klub Arek Suroboyo dilarang ikut kompetisi selama dua tahun ke depan dan harus membayar denda sebesar Rp 150 juta karena melanggar Pasal 58 angka (1) Kode Disiplin PSSI.
Sementara Ketua klub, Heri Soedarsono dan manajer tim Nanang Arianto dilarang beraktivitas dalam kegiatan sepak bola selama 24 bulan. Keduanya dianggap melanggar pasal 58 angka (3) Kode Disiplin PSSI.
Klub Arek Suroboyo sedianya tergabung di Grup B pada babak penyisihan Liga 3 Jatim Persewangi, NZR Sumbersari dan Persebo Muda Bondowoso. Namun, mereka memutuskan mundur sehingga hanya tersisa tiga klub di grup tersebut.
Baca Juga : 10 Gol Tercipta di Laga Pembuka Grup F Liga 3 Jatim
Salah satu alasan mereka mundur dari Liga 3 Jatim karena ditinggal beberapa pemain dan official yang bersatus anggota TNI untuk bertugas di luar kota. Surat pengunduran diri diterima pada tanggal 5 Desember 2023.
Editor : A.M Azany