TULUNGAGUNG - Ketua DPRD Tulungagung Marsono memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung Non Aktif Gatut Sunu Wibowo. Isu tersebut menyebut aliran dana menyasar sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ditemui usai rapat paripurna, Marsono enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut dan meminta awak media mengonfirmasi langsung ke pihak terkait.
“Saya tidak berwenang menjawab. Silakan tanyakan ke sumber yang berkompeten,” ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari aksi itu, terkumpul dana sekitar Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli barang mewah, biaya pengobatan, hingga kebutuhan jamuan makan dan pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. KPK telah menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Kasus ini juga menyeret isu dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat daerah. Namun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut dalam pusaran perkara tersebut. (Agus Bondan/Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















