MAGETAN - Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Tak hanya Suratno, dua anggota DPRD aktif yakni Jamaludin Malik dan Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST, juga turut ditahan dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, usai penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pokir tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dalam periode tersebut, total rekomendasi dana Pokir disebut mencapai lebih dari Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan modus penyimpangan dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga menguasai tahapan hibah mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana. Bahkan kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban disebut dikondisikan melalui pihak terafiliasi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih, serta indikasi pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan. Atas dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Baca Juga : Dugaan Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumah Kepala DPUPR Kota Madiun
Saat ini keenam tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, mulai 23 April hingga 12 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Editor : JTV Madiun

















